Lembaga sertifikasi profesi (LSP) SMKN 2 Bojonegoro adalah lembaga berbadan hukum yang telah mendapatkan lisesensi oleh BNSP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMKN 2 Bojonegoro mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja
Salah satu karakteristik dari fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi LSP SMKN 2 Bojonegoro adalah melakukan uji kompetensi dengan menggunakan kriteria standar kompetensi dan tingkatannya berdasarkan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI). Uji kompetensi dapat diakui bila direncanakan dan disusun dengan baik dan terarah oleh LSP yang secara substansial dapat menjamin ketidak berpihakan operasi/kegiatan dan mengurangi resiko konflik kepentingan