Author: Andhi Setiawan

Latar Belakang

Lembaga sertifikasi profesi (LSP) SMKN 2 Bojonegoro adalah lembaga berbadan hukum yang telah mendapatkan lisesensi oleh BNSP. Dalam melaksanakan tugas dan fungsi LSP SMKN 2 Bojonegoro mengacu pada pedoman yang dikeluarkan oleh BNSP dalam pedoman tersebut ditetapkan persyaratan yang harus dipatuhi untuk menjamin agar lembaga sertifikasi menjalankan sistem sertifikasi secara konsisten dan profesional sehingga dapat diterima di tingkat nasional yang relevan demi kepentingan pengembangan sumber daya manusia dalam aspek peningkatan kualitas dan perlindungan tenaga kerja

Salah satu karakteristik dari fungsi Lembaga Sertifikasi Profesi LSP SMKN 2 Bojonegoro adalah melakukan uji kompetensi dengan menggunakan kriteria standar kompetensi dan tingkatannya berdasarkan Kualifikasi Kerja Nasional Indonesia (KKNI). Uji kompetensi dapat diakui bila direncanakan dan disusun dengan baik dan terarah oleh LSP yang secara substansial dapat menjamin ketidak berpihakan operasi/kegiatan dan mengurangi resiko konflik kepentingan

Fungsi dan Tujuan LSP

Fungsi :

  1. LSP SMKN 2 Bojonegoro sebagai certifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi.
  2. LSP SMKN 2 Bojonegoro sebagai developer, pemeliharaan dan pengembangan kompetensi.

Tujuan :

  1. Menjadikan LSP SMKN 2 Bojonegoro sebagai model center of excellent dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja Profesi.
  2. Mengembangkan jejaring kerja sama dengan mitra kerja terkait dalam proses dan prosedur uji kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bagi profesi Teknologi Rekayasa dan Informatika yang profesional.
  3. Mensinergikan hubungan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan instansi pembina teknisi terkait.